Pengertian Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)
Daftar Isi
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi
pada artikel kami. Kali ini kita akan mebahas mengenai hubungan istimewa atau transfer pricing yang merupakan sebuah
pembahasan dalam perpajakan.
Pengertian Hubungan
Istimewa (Transfer Pricing) adalah:
Hubungan yang terjadi
antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak yang terutang diantara
Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.
Pengertian Wajib Pajak
yang mempunyai Hubungan Istimewa (Transfer
Pricing) meliputi:
1. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
2. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
3. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
4. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
5. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.
6. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
7. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Badan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
8. Hubungan Hubungan Istimewa
(Transfer Pricing) antara Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) dapat terjadi karena:
1. Wajib Pajak mempunyai
penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau
hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir.
2. Wajib Pajak yang memiliki hubungan kepemilikan yang
berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara
langsung ataupun tidak langsung dengan Wajib Pajak lain dianggap memiliki
Hubungan Istimewa.
Contoh: Misalnya, PT Abadi Teknik
Jaya mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT Bumi Persada Makmur.
Pemilikan saham oleh PT Abadi Teknik Jaya merupakan penyertaan
langsung.Selanjutnya, apabila PT Bumi Persada Makmur mempunyai 50%
(lima puluh persen) saham PT Citra Permata Indah, PT Abadi Teknik Jaya sebagai
pemegang saham PT Bumi Persada Makmur secara tidak langsung mempunyai
penyertaan pada PT Citra Permata Indah sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dalam hal demikian, antara PT Abadi Teknik Jaya, PT Bumi Persada Makmur, dan
PT Citra Permata Indah dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT Abadi
Teknik Jaya juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT Duta Sarana
Makmur, antara PT Bumi Persada Makmur, PT Citra Permata Indah, dan PT Duta
Sarana Makmur dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan
seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.
3. Wajib Pajak menguasai
Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan
yang sama baik langsung maupun tidak langsung
4. Hubungan istimewa (Transfer Pricing) dapat juga terjadi
diantara karena penguasaan suatu perusahaan melalui manajemen atau penggunaan
teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan perusahaan. Hubungan istimewa (Transfer Pricing) dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan
berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.Perusahaan tersebut
dapat berstatus sebagai Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
5. Terdapat hubungan keluarga
baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping
satu derajat
6. Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) dapat juga terjadi
diantara Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai hubungan darah atau
semenda.Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.Yang
dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat”
adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.
Nah artikel ini
kami cukupkan sampai di sini.
Wassalamu’alaikum.