Definisi UPZ (Unit Pengumpul Zakat)
Daftar Isi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk
UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Unit pengumpul zakat adalah satuan
organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk
melayani muzakki, yang berada pada desa/ kelurahan,
instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Manfaat Menjadi UPZ BAZNAS:
1. Legalitas
Dengan menjadi UPZ BAZNAS,
instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan
pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS
2. Standarisasi
Kualitas
Dengan menjadi UPZ BAZNAS,
operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang
benar
3. Optimalisasi
Pelayanan
Pelayanan yang diberikan oleh
UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor
Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai
bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang
penghasilan kena pajak (zakat sebagai deductible
items)
4. Berkualitas
dan Berkembang
Kualitas pelayanan akan semakin
meningkat dan berkembang dengan berbagai program upgrading (pelatihan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS
5. Bagian dari
Jaringan Zakat Nasional
Sebagai bagian
dari jaringan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem, prosedur,
materi sosialisasi, dll sehingga upaya menanggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS
dapat terukur dengan jelas