Riba Menurut Muhammad Syafi’i Antonio

dari buku  Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik
Buku Karya Muhammad Syafi'i Antonio yang berjudul Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik



Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan sedikit membahas mengenai riba. Pembahasan ini merupakan kutipan langsung dari dari Muhammad Syafi’i Antonio yang berjudul Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik yang cetakan pertamanya diterbitkan pada tahun 2001 oleh Gema Insani di Jakarta.

Buku ini banyak sekali dijadikan pedoman baik oleh akademisi maupun praktisi untuk mendefinisikan mengenai riba.

Riba dalam Kamus Bahasa Indonesia berartikan dengan bunga uang. Sedangkan menurut Abdullah Saeed dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001: 37) Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.


Jenis riba sendiri diantaranya adalah:

a. Riba qord suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
b. Riba jahiliyyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar untangnya pada waktu yang ditetapkan.
c. Riba fadhl pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
d. Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Salah satu dalil mengenai riba tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Nah selanjutnya kita akan berkenalan dengan barang ribawi, pendefinisian barang ribawi ini merupakan hal yang sangat penting, karena dengan mengenal barang-barang ribawi, kita jadi tahu yang mana aktivitas riba dan yang mana aktivitas bukan riba. barang ribawi tersebut diantaranya:
a. Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
b. Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Implikasi ketentuan tukar-menukar antarbarang-barang ribawi dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Jual beli antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dalam jumlah dan kadar yang sama. Barang tersebut pun harus diserahkan saat transaksi jual beli. Misalnya, rupiah dengan rupiah hendaklah Rp. 5.000,00 dengan Rp. 5.000,00 dan diserahkan ketika tukar-menukar.
b. Jual beli antara barang-barang ribawi yang berlainan jenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya, Rp. 5.000,00 dengan 1 Dollar Amerika.
c. Jual beli barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
d. Jual beli antara barang yang bukan barang-barang ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad, misalnya pakaian dengan barang elektronik.

Nah artikel ini kami cukupkan samapai disini, seoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.