Mengenal Zakat dan Jenis-Jenisnya
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan
mebahas mengenai zakat dan jenis-jenisnya. Artikel ini sangat cocok untuk kita
yang ingin mengingat kembali mengenai zakat atau untuk kita yang tengah mencari
referensi tugas sekolah atau kuliah.
Zakat
adalah harta yang wajib dikeluarkan
apabila telah memenuhi syarat–syarat yang telah
ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan
yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat
At-Taubah ayat 60 yang artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
1.
Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi
kebutuhan pokok hidup.
2.
Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
dasar untuk hidup.
3.
Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk
Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5.
Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin – Mereka yang berhutang
untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di
jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb).
8. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Ada 5 golongan yang tidak berhak menerima zakat:
1.
Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
2.
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
4.
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.
Orang kafir.
Zakat
terbagi atas dua jenis yakni:
1.
Zakat fitrah yang
wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat
ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan. Orang yang wajib membayar
zakat fitrah adalah semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi,
anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari
sehari). Waktu mengeluarkan
zakat fitrah boleh
diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi
wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya
matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Zakat maal
(harta) yang mencakup
hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Nah artikel ini kami cukupkan sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alakum
Nah artikel ini kami cukupkan sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alakum