Unsur dan Tujuan Pembiayaan
Daftar Isi
Unsur Pembiayaan
Pembiayaan pada
dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan, dengan demikian pemberian pembiayaan
adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diberikan
benar-benar harus dapat diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan
sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan hal diatas unsur-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah:
1. Adanya dua
pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shaibul maal) dan penerima pembiayaan
(mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan
hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Adanya
kepercayaan shaibul maal kepada mudharib yang didasarkan atas prestasi yaitu
prestasi mudharib.
3. Adanya
persetujuan, berupa kesepakatan pihak shaibul maal dengan pihak lainnya yang
berjanji membayar dari mudharib kepada shaibul maal. (Veitzhal Rival &
Arviyan Arifin dalam Muhammad Syarif 2016).
Tujuan Pembiayaan
Dalam membahas
tujuan pembiayaan, mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya, terdapat dua
fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
1. Profitability,
yaitu tinjauan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang
diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah.
Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan pembiayaan pembiayaan yang
tersimpul unsur keamanan (safety) dan sekaligus juga unsur keuntungan
(Profitability) dari suatu pembiayaan, sehingga kedua unsur tersebut saling
berkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi pembiayaan
yang terjelma dalam bentuk hasil yang diterima.
2. Safety,
keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin
sehingga tujuan Profitability dapat benar-benar terjadi tanpa hambatan yang
berarti. Oleh karena itu, dengan keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang
diberikan dalam bentuk modal, barang, atau jasa itu betul-betul terjamin
pengembaliannya, sehingga keuntungan (Profitability) yang diharapkan dapat
menjadi kenyataan. (Veitzhal Rival & Arviyan Arifin dalam Muhammad 2016).