Struktur Organisasi Pada Bank Syariah Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam
Struktur
organisasi pada bank syariah meliputi:
a. Dewan Pengawas Syariah
DPS
terdiri atas tiga orang atau lebih dengan profesi hukum Islam, yang dipimpin
oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, berfungsi memberikan fatwa agama, terutama
dalam produk-produk bank syariah, baik yang timbul dari DPS, dari komisaris,
dari direksi, maupun dari umat Islam pada umumnya, harus melalui musyawarah DPS
untuk dijadikan fatwa agama yang juga disampaikan kepada direksi secara
tertulis tindasan kepada dewan komisaris.
b. Dewan Komisaris
Dewan
komisaris terdiri atas tiga orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang
komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern bank syariah, mengarahkan
pelaksanaan yang dijalankan oleh direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan
perseroan dan ketentuan yang berlaku.
c. Direksi
Direksi
yang terdiri atas seorang direktur utama dan seorang atau lebih direktur,
bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan bank syariah sehari-hari, sesuai
dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui dewan komisaris dalam RUPS.
d. Bidang Marketing
Fungsi
bidang marketing adalah membantu
direksi dalam menangani tugas-tugas khusus yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Di
samping itu, bidang marketing juga
berfungsi sebagai supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan ketentuan/ policy manajemen. Tugas-tugas pokok
bidang marketing diantaranya:
1.
Melakukan kordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/ bagian yang berada di
bawah supervisinya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi
nasabah secara efisien dam efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan, baik
nasabah maupun bank syariah.
2.
Melakukan monitoring, evaluasi, review
dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan) pada
unit/ bagian yang ada di bawah supervisinya.
3.
Bertindak sebagai komite pembiayaan dalam pengembalian keputusan pembiayaan
(kredit).
4.
Melakukan monitoring, evaluasi, review, terhadap portofolio pembiayaan
(kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan
yang telah dilaksanakan.
5.
Aktif menyampaikan pendapat, saran, dan opini kepada direksi mengenai
masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan.
6.
Melayani, menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang
memerlukan pelayanan jasa perbankan.
7.
Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta anatarintern
unit kerja di bawah serta lingkungan perusahaan.
8.
Menyusun strategi-planning dan selaku
marketing/ solusitasi nasabah baik
dalam rangka penghimpunan sumber dana atau alokasi pemberian pembiayaan secara
efektif dan terarah.
9.
Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah atau
calon nasabah.
10.
Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk membantu
kelancaran tugas sehari-hari
Dalam
bidang marketing terdapat bagian
khusus yang diantaranya adalah:
1.
Mobilisasi dana/ funding bertugas
dalam mengumpulkan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudharabah, titipan wad’iyah
dhamanah, zakat, infak, sedekah.
2. Account Officer (A/ O) atau pembina pembiayaan
bertugas memproses calon debitur atau pemohon pembiayaan sehingga menjadi
debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupanya,
terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya.
3.
Bagian support pembiayaan bertugas
mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan
persyartannya. A/ O memproses calon debitur dalam keandalannya (kelayakannya),
sedangkan bagian support pembiayaan
memproses dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha ataupun
penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan, dan lain-lain
keabsahan.
4.
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas memantau pembiayaan, antara lain membuat
surat peringatan kepada debitur.
5.
Bagian pengawasan marketing berfungsi
mengawasi kegiatan bidang marketing,
kemudian melaporkan kepada direksi yang membidanginya.
e. Bidang Operasional
Fungsi
bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
direksi dalam melakukan tugas-tugasnya di bidang operasional bank.
f. Bidang Umum
Fungsi
bidang umum adalah membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau
perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
g. Bidang Pengawasan
Pengawasan
di sini ialah penegasan manajerial yang ditangani oleh direksi (direktur
utama), agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat
mencapai keberhasilan yang optimal (Herry Sutanto dan Khaerul Umam, 2013).