Struktur Organisasi Pada Bank Syariah Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam


Struktur Organisasi Pada Bank Syariah Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam


Struktur organisasi pada bank syariah meliputi:


a. Dewan Pengawas Syariah
DPS terdiri atas tiga orang atau lebih dengan profesi hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Syariah, berfungsi memberikan fatwa agama, terutama dalam produk-produk bank syariah, baik yang timbul dari DPS, dari komisaris, dari direksi, maupun dari umat Islam pada umumnya, harus melalui musyawarah DPS untuk dijadikan fatwa agama yang juga disampaikan kepada direksi secara tertulis tindasan kepada dewan komisaris.

b. Dewan Komisaris
Dewan komisaris terdiri atas tiga orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang komisaris utama, bertugas dalam pengawasan intern bank syariah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan perseroan dan ketentuan yang berlaku.

c. Direksi
Direksi yang terdiri atas seorang direktur utama dan seorang atau lebih direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan bank syariah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui dewan komisaris dalam RUPS.

d. Bidang Marketing
Fungsi bidang marketing adalah membantu direksi dalam menangani tugas-tugas khusus yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Di samping itu, bidang marketing juga berfungsi sebagai supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan ketentuan/ policy manajemen. Tugas-tugas pokok bidang marketing diantaranya:
1. Melakukan kordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/ bagian yang berada di bawah supervisinya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dam efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan, baik nasabah maupun bank syariah.
2. Melakukan monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan)  pada unit/ bagian yang ada di bawah supervisinya.
3. Bertindak sebagai komite pembiayaan dalam pengembalian keputusan pembiayaan (kredit).
4. Melakukan monitoring, evaluasi, review, terhadap portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan yang telah dilaksanakan.
5. Aktif menyampaikan pendapat, saran, dan opini kepada direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan.
6. Melayani, menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
7. Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta anatarintern unit kerja di bawah serta lingkungan perusahaan.
8. Menyusun strategi-planning dan selaku marketing/ solusitasi nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana atau alokasi pemberian pembiayaan secara efektif dan terarah.
9. Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah atau calon nasabah.
10. Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari

Dalam bidang marketing terdapat bagian khusus yang diantaranya adalah:
1. Mobilisasi dana/ funding bertugas dalam mengumpulkan dana masyarakat sesuai dengan funding yang ada, seperti saham, deposito, mudharabah, titipan wad’iyah dhamanah, zakat, infak, sedekah.
2. Account Officer (A/ O) atau pembina pembiayaan bertugas memproses calon debitur atau pemohon pembiayaan sehingga menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi kesanggupanya, terutama dalam pembayaran kembali pinjamannya.
3. Bagian support pembiayaan bertugas mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyartannya. A/ O memproses calon debitur dalam keandalannya (kelayakannya), sedangkan bagian support pembiayaan memproses dari segi keabsahannya, seperti kebenaran lampiran, usaha ataupun penggunaan pembiayaan, taksasi jaminan, keabsahan jaminan, dan lain-lain keabsahan.
4. Bagian pengawasan pembiayaan bertugas memantau pembiayaan, antara lain membuat surat peringatan kepada debitur.
5. Bagian pengawasan marketing berfungsi mengawasi kegiatan bidang marketing, kemudian melaporkan kepada direksi yang membidanginya.

e. Bidang Operasional
Fungsi bidang operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugasnya di bidang operasional bank.

f. Bidang Umum
Fungsi bidang umum adalah membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

g. Bidang Pengawasan
Pengawasan di sini ialah penegasan manajerial yang ditangani oleh direksi (direktur utama), agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal (Herry Sutanto dan Khaerul Umam, 2013).