Pengertian Penyusutan Dalam Perpajakan
Penyusutan
dalam pengertian ekonomi merupakan penurunan nilai suatu benda (aset) yang
diakibatkan oleh ketuaan, kekunoan, dan
sebagainya yang timbul karena adanya penemuan - penemuan baru maupun adanya
keausan akibat pemakaian barang tersebut. Karena adanya penyusutan maka benda
(aset) tersebut kurang mampu melaksanakan tugasnya atau memberikan pelayanan
sebagaimana yang semula dimaksudkan. Penurunan nilai ini dikenal dalam
akuntansi praktis sebagai suatu pengeluaran operasional.
Penyusutan bukanlah proses dimana
perusahaan mengakumulasikan dana/kas untuk mengganti aktiva tetapnya.
Penyusutan adalah alokasi secara periodik dan sistematis dari harga perolehan
aktiva selama periode-periode berbeda yang memperoleh manfaat dari penggunaan
aktiva bersangkutan. Akumulasi penyusutan adalah bukan sebuah dana pengganti
aktiva, melainkan jumlah harga perolehan aktiva yang telah dibebankan (melalui
pemakaian) dalam periode-periode sebelumnya.
Penyusutan umumnya terjadi ketika
aktiva tetap telah digunakan dan merupakan beban bagi periode dimana aktiva
dimanfaatkan. Penyusutan dilakukan karena masa manfaat dan potensi aktiva yang
dimiliki semakin berkurang. Akibat adanya pemakaian aktiva dalam aktivitas
perusahaan, aktiva tetap juga harus disusutkan seiring berlalunya waktu dimana
terjadi perubahan teknologi. Perubahan teknologi yang cenderung makin canggih
akan mengakibatkan suatu aktiva mudah menjadi usang dibandingkan aktiva sejenis
yang mengalami inovasi teknologi yang lebih canggih.
Dasar
Penyusutan
Dasar penyusutan antara akuntansi
komersial dan akuntansi pajak adalah sama. Dasar penyusutan antara SAK adalah
harga perolehan aktiva tetap, ditambah dengan beban yang dapat dikapitalisasi
pada perolehan tersebut.
Menurut Pasal 10 dan 11 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
36 Tahun 2008, dasar penyusutan adalah harga perolehan yakni pengeluaran untuk
pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud
kecuali tanah, yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Sedangkan yang termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut seperti: bea masuk, biaya
pengangkutan, dan biaya pemasangan.
Untuk menghitung besarnya penyusutan
harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
1. Harta berwujud yang bukan merupakan
bangunan.
2. Harta berwujud yang berupa bangunan.
Harta berwujud yang bukan merupakan
bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
1. Kelompok 1: kelompok harta berwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2. Kelompok 2: kelompok harta berwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
3. Kelompok 3: kelompok harta berwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
4. Kelompok 4: kelompok harta berwujud
bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.
Jenis-Jenis
Penyusutan
Penurunan nilai dari benda modal ini
berlangsung bersamaan dengan berlalunya waktu dan dapat diklasifikasikan
sebagai berikut:
a. Penyusutan fisik adalah penyusutan
yang disebabkan oleh berkurangnya kemampuan fisik dari benda modal untuk
menghasilkan produksi. Umumnya dikarenakan keausan (dalam penggunaan) yang
menyebabkan biaya operasional dan pemeliharaan meningkat sedang produksi
menurun. Penyusutan ini terutama tergantung pada waktu dan penggunaan. Nilai
yang hilang yang disebabkan oleh karena penggunaan bangunan dan pengaruh dari
alam.
b. Penyusutan fungsional adalah
penurunan nilai yang disebabkan oleh berkurangnya fungsi dari benda modal,
keusangan / kekunoan. Penurunan fungsi kegunaan bangunan dengan kriteria
tingkat efisiensi kepuasan keinginan, dan kebutuhan pasar.
c. Penyusutan Eksternal (Ekonomi)
adalah nilai yang hilang yang disebabkan oleh pengaruh dari luar properti. Ada
dua kategori sumber, yaitu:
1.
Kemunduran lokasi: Disebabkan oleh lingkunan disekitar properti subjek, contoh
polusi dan kebisingan.
2.
Kemunduran ekonomi: Disebabkan kondisi ekonomi, contoh kenaikan tingkat bunga,
kelebihan penawaran jenis property tertentu.