Amortisasi Adalah?








Amortisasi Adalah?

Penyusutan dan amortisasi tidak berbeda. Kedua istilah yang menggambarkan pembebanan biaya karena penurunan kegunaan/manfaat secara berkala dari suatu harta tetap. Untuk harta tetap berwujud ( tangible assets) dilakukan penyusutan dan untuk harta tak berwujud ( intangible assets) dilakukan amortisasi.


Amortisasi dalam Undang-undang Pajak diatur dalam Pasal 11A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa amortisasi dilakukan terhadap pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Harta Yang Dapat Diamortisasi

Harta yang dapat disusutkan adalah harta tak berwujud ( intangible assets ). Yang dimaksud harta tak berwujud adalah harta tidak lancar yang tidak terwujud dan nilainya tergantung pada hak-hak yang dinikmati pemiliknya. Ciri khas harta tak berwujud yang paling utama adalah tingkat ketidakpastian mengenai nilai dan manfaatnya dikemudian hari. Menurut Pasal 11A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, harta tak berwujud mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1. Harta tak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

2. Mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

3. Sedangkan perlakuan pencatatan terhadap harta tak berwujud sama dengan perlakuan akuntansi terhadap harta berwujud:
a. Harta tak berwujud dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal diperoleh.
b. Harga peroleh harta tak berwujud sama dengan jumlah yang dibayarkan atau nilai wajar dari harta yang diperoleh.

4. Metode amortisasi adalah garis lurus kecuali kalau ada yang lebih sesuai.

Pengelompokan Amortisasi

Harta tak berwujud yang diamortisasi dikelompokan menjadi:

Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.

Kelompok 2: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.

Kelompok 3: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.

Kelompok 4: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.