Amortisasi Adalah?
Penyusutan dan
amortisasi tidak berbeda. Kedua istilah yang menggambarkan pembebanan biaya
karena penurunan kegunaan/manfaat secara berkala dari suatu harta tetap. Untuk
harta tetap berwujud ( tangible assets)
dilakukan penyusutan dan untuk harta tak berwujud ( intangible assets)
dilakukan amortisasi.
Amortisasi dalam
Undang-undang Pajak diatur dalam Pasal 11A Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
yang menyebutkan bahwa amortisasi dilakukan terhadap pengeluaran untuk
memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan.
Harta Yang Dapat Diamortisasi
Harta yang dapat
disusutkan adalah harta tak berwujud ( intangible
assets ). Yang dimaksud harta tak berwujud adalah harta tidak lancar yang
tidak terwujud dan nilainya tergantung pada hak-hak yang dinikmati pemiliknya.
Ciri khas harta tak berwujud yang paling utama adalah tingkat ketidakpastian
mengenai nilai dan manfaatnya dikemudian hari. Menurut Pasal 11A Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008, harta tak berwujud mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Harta tak
berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan.
2. Mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Sedangkan
perlakuan pencatatan terhadap harta tak berwujud sama dengan perlakuan
akuntansi terhadap harta berwujud:
a. Harta tak berwujud dicatat sebesar harga perolehan pada tanggal
diperoleh.
b. Harga peroleh harta tak berwujud sama dengan jumlah yang dibayarkan
atau nilai wajar dari harta yang diperoleh.
4. Metode
amortisasi adalah garis lurus kecuali kalau ada yang lebih sesuai.
Pengelompokan Amortisasi
Harta tak
berwujud yang diamortisasi dikelompokan menjadi:
Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa
manfaat 4 tahun.
Kelompok 2: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa
manfaat 8 tahun.
Kelompok 3: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa
manfaat 16 tahun.
Kelompok 4: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa
manfaat 20 tahun.