Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Operasi Katarak?
Daftar Isi
![]() |
Logo BPJS Kesehatan. Sumber: BPJS Kesehatan |
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami,
kali ini kami akan membahas mengenai pertanyaan apakah BPJS Kesehatan
menanggung biaya operasi katarak?
BPJS Kesehatan adalah sebuah
lembaga dan program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan tepatnya
menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Prinsipnya gotong-royong dan
diidentifikasikan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nah sebelumnya beredar kabar
bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit hinga Triliunan, sehingga banyak
pelayanan kesehatan yang mengalami pembatasan.
Salah satunya adalah untuk
penyakit katarak yang merupakan penyakit yang disinyalir memboroskan anggaran
BPJS Kesehatan melebihi penyakit gagal ginjal maupun penyakit jantung.
Nah dengan pembatasan seperti
itu, apakah benar BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi atau bahkan
pengobatan katarak?
Jawabannya adalah BPJS Kesehatan
tetap menanggung pengobatan bahkan operasi katarak. Hal ini telah kami buktikan
setelah sebelumnya kami melakukan operasi katarak dan kami tidak dipungut biaya
sepeser pun.
Lalu kita balik lagi pada isu di
paragraf-paragraf sebelumnya. Maksud dari pembatasan pengobatan katarak itu
seperti apa?
Nah intinya adalah untuk pasien
yang mengalami katarak, tidak semuanya bisa menjalani operasi katarak. Pasien
yang mengalami katarak hanya akan menjalani tindakan operasi bila kataraknya
telah parah.
Indikator parah atau tidaknya
katarak akan dinilai melalui serangkaian test, dan nantinya dokter akan
merekomendasikan apakah hanya cukup dengan pengobatan biasa berupa pemberian
obat-obatan atau harus segera masuk tindakan operasi.
Bila katarak belum parah, maka
kita tidak dapat meminta untuk operasi. Hal itulah yang dimaksud dengan
pembatasan pelayanan BPJS Kesehatan bagi paseien katarak.
Bila mungkin dahulu bisa langsung
operasi walaupun tidak begitu parah, maka sekarang tidak bisa. Hal itu wajar
mengingat tarif operasi katarak berharga sekitar enam sampai puluhan juta
rupiah.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.